NUANSA PERISTIWA

Kamis, 18 Desember 2025

Gelanggang permanain di Pekanbaru ironisnya untuk hiburan dan permainan masyarakat.


Pekanbaru, || Nuansa Peristiwa 
untuk menanggapi Konfirmasi dari salah satu Pimpinan Redaksi kopitv.id bahwa meja judi Gelper bebas beroperasi di Pekanbaru 

Untuk di ketahui bahwa Gelper yang selenggarakan ironisnya hanya semata untuk hiburan saja. Sehingga kami dari penyelenggara sering menghimbau kepada para pemain melarang melakukan Praktik perjudian. 

Salah satu Pemain Gelper menyampaikan bahwa dengan adanya gelanggang permainan dia merasa terhibur dan saya juga katakan jika ada orang yang mengatakan gelanggang permanain ini merupakan perjudian bearti orang tersebut yang membuat hiburan menjadi perjudian ungkapnya.

Dalam ungkapannya yang namanya tak mau disebutkan “kegiatan gelanggang permainan hanya hiburan saja, tidak ada unsur taruhan ataupun perjudian,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, kamus (18/12/2025).

Gelanggang permainan (gelper) sejatinya adalah sebuah sarana hiburan yang dirancang untuk memberikan kesenangan dan rekreasi kepada masyarakat, terutama untuk keluarga. Di dalamnya tersedia berbagai jenis permainan seperti mesin capit, tembak-tembakan, dan permainan berbasis ketangkasan lainnya.

Namun, jika ada gelper yang disalahgunakan dan disulap menjadi tempat perjudian terselubung, yang sangat meresahkan masyarakat itu bukan kami ungkap salah satu pengawas gelper 21.

Pengawas gelper 21 juga menjelaskan bahwa kegiatan Gelanggang Permainan yang dimaksud bukanlah ajang taruhan. Ia menyebutkan sebagai bentuk hiburan atau permainan semata.

“Gelanggang permainan tanpa judi bisa masuk sebagai hiburan permainan ujarnya.

Untuk hal ini kembali kami tegaskan dari penyelenggara tempat bahwa Gelper terutama untuk kota Pekanbaru, sudah kami himbau bahwa tempat gelanggang permanain yang kami sediakan semata untuk hiburan dan permainan masyarakat. Terlepas dari itu kami juga memberikan kenyamanan pemain sehingga kejenuhan aktivitas setiap hari dapat tergantikan dengan hiburan dan permainan yang kami sediakan. 

Beberapa tulisan sudah kami buat bahwa permainan yang kami sediakan tidak untuk perjudian. Namun dalam pertandingan atau keahlian bermain tentunya ada hadiah yang kami berikan berupa mainan atau barang seperti rokok, boneka dan lainnya.

Untuk diketahui Pimpinan Tvcofee bahwa gelanggang permainan di Pekanbaru kami sediakan sebatas untuk hiburan dan permainan. Jelas setiap dinding ruangan ada bacaan dilarang melakukan praktik berjudi. Tapi kami hanya memberikan berupa hadiah sesuai dengan apa yang didapatkan oleh pemain.

Terkait dalam permainan tentunya para pemain mengunakan alat untuk dapat bermain sehingga hal ini tidak ada paksaan untuk para pemain yang datang di Gelanggang Permainan Pekanbaru dalam hal hiburan. Namun apabila ada keterampilan dalam bermain akan diberikan hadiah berupa barang-barang Seperti rokok, boneka, hp dan lainnya. Terlepas dari adanya permainan yang langsung mendapatkan uang itu sudah diluar kontek kami penyedia tempat Gelanggang permainan kota Pekanbaru.

Untuk dapat diketahui tempat Gelanggang Permainan di Pekanbaru tidak hanya Super 21” namun masih ada tempat lain lagi dan kami sudah sepakat bahwa Gelanggang Permainan yang kami sediakan hanya untuk hiburan dan permainan semata. Selain itu kami juga merekrut beberapa pegawai sehingga membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran khususnya untuk kota Pekanbaru. 

Kami penyedia jasa permainan juga memahami Peraturan hukum yang mengikat Gelanggang Permainan (Gelper), terutama yang kerap disalahgunakan merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang mengatur aktivitas Gelper:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perjudian

Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP

Mengatur larangan perjudian, termasuk segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan. Dalam hal ini sudah kami awasi dengan semaksimal petugas dilapangan yang bertugas dalam mengawasi Permainan ( Pengawas Gelper)

Jalin Komunikasi Dengan BPKP Riau, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau Siap Bersinergi Kawal Akuntabilitas


PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Riau resmi melakukan kunjungan audiensi ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau pada hari Kamis pagi tgl (18/12/2025).

Pertemuan yang berlangsung pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi nomor 021.04/SPH/DPD-LIN-RIAU/XII/2025 yang dilayangkan pada 15 Desember lalu.

 Agenda utama pertemuan ini adalah untuk memperkenalkan struktur kepengurusan DPD LIN Provinsi Riau serta membangun sinergi strategis dalam rangka pengawasan dan investigasi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Hadir struktur DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Riau. 

" Melalui Ketua Umum DPP LIN Muhammad Yusuf, S,H Diwakili Ketua DPD LIN Provinsi Riau Toni Supriadi Wakil Ketua Joni Saragi Serta Sekretaris Masrial. S, Hum Kepala Divisi Hukum dan Ham Jasril Chaniago dan Kepala Divisi Tindak Pidana Korupsi Endang Suryana Piliang dan Kepala Divisi Pertanahan Dedy Jaya Kesuma Nasution Anggota Divisi Humas dan Kerjasama Antar Lembaga Gorlen Silaban - Mustafa Kamal Siregar 

Kunjungan ini disambut baik oleh pihak BPKP Provinsi Riau. Dan Jajaran Dalam diskusi yang berlangsung hangat, kedua belah pihak membahas peluang kolaborasi, terutama dalam hal pertukaran informasi dan penguatan fungsi kontrol sosial guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Perwakilan DPD LIN Provinsi Riau menyampaikan bahwa sebagai lembaga yang bergerak di bidang investigasi, LIN memerlukan mitra strategis seperti BPKP untuk menyelaraskan pemahaman terkait aspek pengawasan keuangan negara.
Serta Infrastruktur BUMN / BUMD dan Perusahaan 

"Kami hadir untuk membuka pintu komunikasi. LIN Riau berkomitmen untuk menjadi mitra yang konstruktif bagi pemerintah, khususnya dalam membantu BPKP mengawasi jalannya pembangunan agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan," ujar perwakilan DPD LIN Provinsi Riau.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan tercipta hubungan industrial dan kemitraan yang harmonis antara lembaga dan instansi pemerintah pusat di daerah, demi kepentingan masyarakat Provinsi Riau secara luas.

Lembaga Investigasi Negara Provinsi Riau (LIN) adalah organisasi yang berfokus pada kegiatan investigasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap kinerja instansi pemerintah maupun swasta demi tegaknya keadilan dan transparansi di Indonesia. Khususnya Wilayah Provinsi Riau

Rabu, 17 Desember 2025

Di duga Hutan Lindung Koto Lamo Dibabat Habis, Warga Terancam Longsor dan Banjir


Benteng Alam Hilang, Penebangan Hutan Lindung di Kapur IX Picu Ketakutan Warga

Darurat Lingkungan! Hutan Lindung Koto Lamo Berubah Jadi Lahan Kosong

Diduga Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab, Hutan Lindung 50 Kota Terancam Punah

Warga Koto Lamo Minta Aparat Bertindak, Hutan Lindung Dibabat Tanpa Kendali

Ancaman Bencana Mengintai, Aktivis Desak Usut Tuntas Penebangan Hutan Lindung

Terkait Dugaan Pembalakan Liar, Benarkah Oknum Wali Nagari Turut Terlibat?



Koto Lamo, 50 Kota — Kawasan Hutan Lindung yang berada di Jalan Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, diduga telah dibabat habis. Penebangan tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan warga setempat.

Hutan lindung yang selama ini berfungsi sebagai penyangga alam untuk mencegah longsor dan banjir, kini berubah menjadi lahan terbuka. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat sekitar yang merasa terancam keselamatannya.

“Hutan ini adalah satu-satunya benteng alami kami dari bencana longsor dan banjir. Kalau sudah habis seperti ini, kami sangat takut akan keselamatan keluarga kami,” ujar salah seorang warga Koto Lamo kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Penebangan liar tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi, terutama saat musim hujan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku perusakan hutan lindung tersebut.

“Kami meminta pemerintah dan aparat berwajib segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan pembabatan hutan lindung ini. Jangan sampai menunggu korban jiwa baru ada tindakan,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera Barat dan menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan demi keselamatan masyarakat

Masih dihari yang bersamaan ( Rabu, 17/12/2025). Oknum yang diduga bernama Risman selaku Wali Nagari 50 kota Sumatera Barat, mengakui adanya penebangan Hutan yang dilakukan oleh Masyarakat.

" Kayu tu Yo,untuk jembatan.memperbaiki jembatan dan nan itu Goro masyarakat Jo pemuda taktaunya disikat oleh lubuk Alai kayu ko." ucap oknum yang diduga bernama Risman selaku Wali Nagari

Dan saat dipertanyakan adanya dugaan pembalakan liaran dikawasan hutan Lindung, dirinya kembali mengatakan. " Pembalakan Liar untuk mencari kayu ketek memperbaiki jembatan." 

Kembali awak media menanyakan apakah dibenarkan masyarakat melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung ?. " Ah...sebentar lagi Yo,awak lagi sedang dijalan." tambah dan tutup Wali Nagari Koto Lamo Kabupaten 50 koto.

Saat di hubungi kembali, untuk menanyakan apakah dibenarkan masyarakat melakukan pembalakan liar dikawasan hutan lindung. Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Wali Nagari Koto Lamo Kabupaten 50 kota belum menjawab panggilan telp WhatsApp pribadi miliknya yang dilakukan awak media untuk konfirmasi lanjutan. .........Bersambung (Tim)

Sumber: DPP AMI

Minggu, 14 Desember 2025

Pelansir BBM solar bersubsidi bebas beraktivitas di wilayah Tengganau Simpang Pungut Pinggir kabupaten Bengkalis.

Pinggir, duri-bengkalis, || Nuansa Peristiwa 
Investigasi tim media yang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju kota Duri kabupaten Bengkalis Bengkalis, terpantau salahsatu gudang BBM penimbunan solar bersubsidi yang lagi beraktivitas. Kegiatan ini dilakukan ditepi jalan raya daerah Tengganau Simpang Pungut Pinggir kabupaten Bengkalis. 

Terpantau nya aktivitas tersebut, tentunya tim langsung mengambil langkah untuk menelusuri siapa pemilik gudang tersebut yang berani beraktivitas ditempat umum secara terang-terangan ditepi jalan raya. Saat itu pekerja gudang melakukan penyedotan minyak solar dari mobil pickup ke gudang penimbunan.

Tim langsung di hampiri salah pekerja sambil menanyakan kehadiran kami. Dengan tegas kami menjawab " maaf bang kami dari Media. Namun mereka langsung mengelak dengan alasan hanya sebatas pekerja saja katanya sambil pergi menutup terpal gudang untuk menyembunyikan barang Ilegal tersebut.

Pertanyaan muncul dari salahsatu tim dengan tegas mengatakan siapa pemiliknya. Dengan waktu sekejap tiba-tiba datang pria yang menggunakan sepeda motor dan menghampiri tim yang mengaku sebagai pengawas gudang BBM solar bersubsidi tersebut dengan nama Wily Siagian.

Dalam tanya jawab beliau pun tidak bisa memberikan tanggapan apapun dan hanya menjaga gudang tersebut jawabnya dan mengatakan pemilik gudang adalah seorang aparat hukum yang masih aktif namun tidak menyampaikan siapa pemiliknya.

Dari investigasi tim dan menjumpai gudang yang bebas beraktivitas dijalan raya tanpa ada rasa takut dengan hukum yang berlaku. Maka dengan ini meminta kepada Dirkrimsus Polda Riau harus dapat melakukan tindakan tegas terhadap Ilegal tersebut. Karena diduga aparat wilayah sekitar pinggir - duri tidak berani melakukan tindak tegas terhadap Ilegal disekitaran tersebut.

Sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku Penimbunan solar subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan perubahannya), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, karena dianggap menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. 

Pasal Terkait dan Ancaman Pidana Pasal 55 UU Migas Melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, serta mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

UU Cipta Kerja Mengubah dan mempertegas sanksi di Pasal 55 UU Migas. Pasal 53 UU Migas: Menjerat pelaku usaha yang melakukan pengolahan, pengangkutan, atau niaga tanpa izin dengan pidana lebih ringan tergantung jenis pelanggarannya (izin usaha), namun tetap dikenakan sanksi. Pasal 55 KUHP: Dapat diterapkan jika penimbunan dilakukan secara bersama-sama (berkelompok). 


Sanksi Administratif:
Penghentian usaha dan/atau kegiatan.

Sanksi Pidana Berat (jika menimbulkan korban/kerusakan): Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 50 miliar (Pasal 53 UU Migas).
Intinya: Penimbunan solar subsidi adalah tindak pidana serius karena merugikan keuangan negara dan masyarakat, dan pelakunya dapat dipenjara serta didenda puluhan miliar rupiah. 

Undang-undang tentunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Untuk itu tim juga meminta bahwa hukum tetap di berlakukan kepada siapa saja yang melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan tindakan ini sebagai wujud pihak kepolisian Daerah Riau untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum akan diberikan kepada siapa saja yang melakukan kesalahan yang melanggar aturan perundang-undangan.

Tindakan ini juga tentunya menjadi contoh untuk pengusaha Ilegal bahwa dimanapun pengusaha Ilegal yang berada di bawah naungan kepolisian Daerah Riau akan mendapat tindakan yang sama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Pemberitaan ini naik setelah di konfirmasi kepada pengawas gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dengan nomor WhatsApp 08225065xxxx namun sampai saat ini belum ada tanggapan. (Tim)
Bersambung....

Sabtu, 13 Desember 2025

Karyawan Eks PT Duta Palma Nusantara, Terkait Dana Pensiun, Tolong kami pak Prabowo...!!!Disnaker Provinsi Riau Hanya Omon - Omon Saja Untuk Menindak Lanjuti Permasalahan Karyawan Eks PT Duta Palma Nusantara.


KUANSING -- Nuansa Peristiwa 
Sabtu - 30/11/2025 - Karyawan Eks PT Duta Palma Group Sudah hampir setahun lebih bersama kuansa hukum nya memperjuangkan hak pensiun yang berjumlah 67 orang, yang mana umur mereka rata - rata sudah hampir 60 tahunan dan sudah bekerja di perusahaan berkisar 30 tahunan ke atas.

Beberapa kali team pengacara H.Muhammad Taufik, SH.MH.
Law Office H.M.Taufik,SH.MH. & Assosiates dan media konfirmasi kepada Disnaker provinsi Riau tapi tidak ada tindakan nyata, Eks karyawan yang di wakili kuasa hukum nya berharap Disnaker provinsi Riau untuk dapat memanggil pihak PT Agrinas palma group dan juga eks karyawan PT Duta Palma Nusantara,
Agar dapat di konfrontir kedua belah pihak, Apalagi semua aset eks PT Duta Palma group sudah di ambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Adapun yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 06 Agustrus 2024 kami selaku kuasa hukum para pekerja, telah mengajukan permohonan untuk pensiun terhadap 67 (enam puluh tujuh) pekerja yang telah sampai usia pensiun, dan telah tidak sanggup lagi untuk bekerja, akan tetapi permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh PT. Duta Palma Group tersebut;

2. Bahwa kami telah membuat pengajuan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan Nomor : 3.a / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024 (PT.DUTA PALMA); Nomor : 3.b / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024, (PT. CERENTI SUBUR); Nomor : 3.c / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024 (PT. WJT); Nomor : 3.d / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024 (PT. BBU); 

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengawas ketenaga kerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, telah menerbitkan nota 1 dan nota 2 sebagai landasan untuk PT Duta Palma Group membeyarkan hak-hak karyawan tersebut, akan tetapi PT Duta Palma Group tidak juga membayar;

4. Bahwa terkait persoalan ini, kami sudah berkali-kali berkoordinasi ke Disnaker, termasuk mohon untuk dilaksanakan tindakan hukum agar persoalan ini dapat terselesaikan, akan tetapi sampai saat ini tidak juga ada langkah yang diambil oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau

5. Bahwa dalam perjalanan, terjadi pengambilan asset beserta usaha PT Duta Palma oleh PT Agrinas Palma Nusantara dimana bukan hanya kebun, pabrik dan kantor yang diambil, tapi juga seluruh karyawan yang telah diajukan untuk pensiun diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara 

6. Bahwa kami selaku kuasa hukum pekerja, telah berusaha untuk mempertanyakan nasib para pekerja tersebut melalui surat nomor : 11/MT&R/PHI/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, akan tetapi tidak mendapat tanggapan;

7. Bahwa kami juga telah datang langsung ke Kantor PT Agrinas Palma Nusantara Regional Riau, akan tetapi kami selaku kuasa hukum pekerja tidak diperbolehkan masuk untuk berkoordinasi;

8. Bahwa selain itu, kami juga telah menyurati KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDOENESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN KERJA tertanggal 15 Mei 2025;
   
9. Bahwa dengan demikian atas surat kami terkait point 3 (tiga) tertanggal 15 Mei 2025 diatas mendapat jawaban dengan Nomor : B-5/882/AS.00.01/VI/2025 yang pada pokoknya Atensi ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Agar dapat mengambil tindakan terhadap Perusahaan tersebut;

10. Bahwa kami juga telah mengirimkan surat Nomor : 03/MT&R /P/VII/2025, tertanggal 07 Mei 2025 yang kami tujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau AGAR MOHON DILAKUKAN TINDAKAN HUKUM terhadap perusahaan tersebut, Akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut;

11. Bahwa kemudian kami mengirimkan surat Nomor : 04/MT&R/P/VIII /2025, tertanggal 25 Agustus 2025, kami tujukan kembali kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau MOHON INFORMASI TINDAK LANJUT PERKEMBANGAN PERKARA, akan tetapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan jawaban dan respon yang baik;

12. Bahwa kami selaku kuasa hukum para pekerja, telah memohon kepada Ketua DPRD Provinsi Riau untuk membantu menyelesaikan persoalan ini melalui surat nomor : 05/MT&R/P/IX/2025 Tanggal 17 September 2025 serta telah menghadap langsung salah satu unsur pimpinan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari DPRD Provinsi Riau terhadap perkara ini;


13. Bahwa dari 67 (enam puluh tujuh) pekerja yang mengajukan pensiun tersebut 2 (dua) orang diantaranya sudah meninggal dunia yaitu Wasdi PT. DPN dan Asiroha Lumban Gaol PT. CSB dan sebagian lagi telah uzur dan sakit-sakitan, sehingga tidak sanggup lagi bekerja ;

" Kami sudah tidak tau lagi harus mengadu kemana, oleh karena itu kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Dirut Agrinas Palma Nusantara, Mentri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, karena semua cara telah kami tempuh, akan tetapi tidak ada yang dapat menyelesaikan tutup Kordinator eks PT Duta Palma group ".

Team media sebelum berita ini di tayangkan sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Agrinas Palma Nusantara dan juga pihak kadis naker, Tapi sampai berita ini di terbit kan tidak ada respon sama sekali, baik itu pihak Agrinas maupun pihak Disnaker Riau. ( Bersambung)


Rilis : (team investigasi media)

Rabu, 10 Desember 2025

Rapat Konsolidasi DPD LIN Riau: Perkuat Komitmen dan Evaluasi Kinerja Lembaga.


LIN DPD Riau Perkuat Jajaran, Siap Gelar Pelantikan Raya Awal Tahun 2026

Pekanbaru, 11 Desember 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau memperkuat komitmen dan struktur organisasinya melalui Rapat Pemberian Surat Keputusan (SK) kepada seluruh jajaran pengurus baru. Kegiatan ini berlangsung di Warung Konjee, Jalan Riau Ujung, Pekanbaru, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Rapat penting ini dihadiri langsung oleh Koordinator DPD Provinsi Riau, Efriadi, S.E., M.M., MAP, bersama Darwin Hendry P Pangaribuan, serta Ketua LIN DPD Provinsi Riau, Toni Supriadi, dan Wakil Ketua. Pemberian SK menandai legalitas dan kesiapan penuh kepengurusan baru untuk menjalankan visi dan misi lembaga di Riau.

Pengarahan dan Pembinaan Visi Misi Lembaga

Setelah penyerahan SK, acara dilanjutkan dengan pengarahan mendalam dari Koordinator DPD Provinsi Riau. Dalam arahannya, Efriadi menekankan pentingnya visi dan misi LIN ke depan, sekaligus memberikan pembinaan agar seluruh jajaran dapat menjaga kekompakan dan bekerja lebih baik dari periode sebelumnya.

Ketua LIN DPD Provinsi Riau, Toni Supriadi, secara tegas meminta seluruh jajaran yang telah menerima SK untuk memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga.

"Pemberian SK ini adalah bukti nyata terwujudnya kepengurusan yang baru. Kami berharap seluruh jajaran dapat memberikan yang terbaik untuk Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau," ujar Toni Supriadi. Dalam kesempatan Toni selaku Ketua memperkenalkan Darwin Hendry P Pangaribuan yang akan bergabung di DPD Provinsi Riau tentunya untuk memberikan masukan dalam membantu perkembangan LIN DPD Provinsi Riau nanti nya.

Jadwal Pelantikan Raya Ditetapkan
Momen kunci dari pertemuan ini adalah penetapan tanggal untuk agenda Pelantikan Raya Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau. Seluruh jajaran sepakat bahwa acara pelantikan akan diselenggarakan di salah satu hotel di Pekanbaru pada tanggal 31 Januari 2026.
Toni Supriadi meminta seluruh jajaran mempersiapkan diri dengan matang agar perencanaan tersebut dapat terwujud dan sukses dalam pelaksanaannya.

Komitmen Jaga Nama Baik dan Sinergi
Mengakhiri wawancara usai rapat, Ketua LIN DPD Provinsi Riau Toni Supriadi menyampaikan kesimpulan dan harapannya. Ia menekankan agar LIN DPD Provinsi Riau selalu menjaga nama baik keorganisasian dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Selain itu, sinergi yang kuat antara LIN DPD Provinsi Riau dengan Instansi Pemerintahan maupun instansi swasta sangat diharapkan demi mewujudkan Riau yang lebih baik.

Menutup pembicaraan, Toni Supriadi kembali menegaskan visi dan misi utama Lembaga Investigasi Negara: "Satu Visi Satu Misi Satu Komando, Sunyi Senyap Sampai Tujuan.***

Selasa, 09 Desember 2025

Beri Pengarahan Umum di Rakernas 2025, Sekjen ATR/BPN: Pahami Renstra dan Manfaatkan Momentum Penghujung Tahun.

Jakarta - Nuansa Peristiwa 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memberikan pengarahan kepada jajaran pusat dan daerah yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Senin (08/12/2025). Dua hal utama yang ia tekankan adalah pemahaman dan implementasi Rencana Strategis (Renstra), serta memanfaatkan momentum di penghujung tahun 2025 ini untuk melakukan evaluasi dan perencanaan kegiatan di 2026 mendatang. Hal ini diimbau kepada seluruh peserta, mulai dari jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN hingga Kantor Pertanahan (Kantah), dalam menentukan kualitas kinerja organisasi.

"Renstra yang sudah ada di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2025 ini tolong dipahami dengan baik karena pertanggungjawaban di 2025 nanti akan dikembalikan kepada Renstra," imbau Sekjen ATR/BPN yang menjadi narasumber pembuka sesi pengarahan Rakernas, di Jakarta.

Di hadapan 471 peserta Rakernas dari penjuru Indonesia, ia mengingatkan bahwa Renstra tersebut telah memuat Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), di mana 13 IKK untuk program penataan ruang, 35 IKK untuk program pengelolaan pertanahan, serta 83 IKK untuk dukungan manajemen. Dalu Agung Darmawan meminta agar Rakernas 2025 menjadi momentum konsolidasi dan percepatan penyusunan dokumen Renstra secara lengkap.

Secara khusus, kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Kantah, Dalu Agung Darmawan menitipkan pesan agar melakukan evaluasi terhadap berbagai indikator kinerja, termasuk percepatan digitalisasi warkah dan perencanaan target hingga 2027. “Ini harus dipahami oleh Teman-teman di manajemen, dipelajari agar apa yang dilakukan sehari-hari mengacu pada Renstra,” tuturnya.

Kualitas kerja instansi, menurut Sekjen ATR/BPN sangat ditentukan oleh kepemimpinan. Ia meminta para Kepala Kantah untuk memastikan arah pengelolaan layanan yang jelas dan seragam. “Kantor itu mau baik atau tidak sangat bergantung pada manajemennya,” ujarnya.

Di kesempatan ini, ia mengajak peserta Rakernas, terutama jajaran daerah, untuk memanfaatkan Rakernas yang berlangsung sejak 8-10 Desember 2025 ini sebaik mungkin. “Momentum ini sangat penting di penghujung tahun. Pastikan target 2025 dapat dipertanggungjawabkan dan perencanaan 2026 sudah diinisiasi sejak awal sehingga tahun depan tinggal melaksanakan,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Dengan pemahaman Renstra yang kuat dan kepemimpinan manajerial yang solid, diharapkan kinerja ATR/BPN pada 2025 hingga 2026 dapat meningkat secara signifikan. Di momen ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya turut memberikan pengarahan yang merujuk tema Rakernas 2025, yaitu "Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" dengan moderator Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Turut hadir dalam kesempatan ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done